Halo bloggers!
Pagi ini saya browsing di website Kompas setelah memang sebelumnya saya rutin membaca kolom berita di website media massa tersebut. Saya tertarik dengan tautan tolak petisi md3 yang mengajak pembaca menolak hasil pengesahan Revisi RUU MD3 yang disahkan 8 Juli lalu. Pada penjelasannya saya rangkum menjadi beberapa poin penting yang patut mendapat perhatian.
Pagi ini saya browsing di website Kompas setelah memang sebelumnya saya rutin membaca kolom berita di website media massa tersebut. Saya tertarik dengan tautan tolak petisi md3 yang mengajak pembaca menolak hasil pengesahan Revisi RUU MD3 yang disahkan 8 Juli lalu. Pada penjelasannya saya rangkum menjadi beberapa poin penting yang patut mendapat perhatian.
- Revisi UU MD3 mengubah prinsip keterwakilan rakyat dengan memilih ketua DPR bukan lagi dari partai pemenang pileg, tetapi menjadi menggunakan musyawarah mufakat atau voting. Poin ini mengurangi keikutsertaan rakyat dalam menentukan pemimpin legislatif.
- Dihapusnya ketentuan yang menekankan pentingnya keterwakilan perempuan yang khususnya berkaitan dengan Alat Kelengkapan DPR (AKD). Poin ini memperlemah pentingnya peran perempuan di tingkat legislatif.
- Pemanggilan anggota DPR yang diduga melakukan suatu tindak pidana termasuk korupsi harus seijin presiden. Poin ini memperumit pemberantasan korupsi di Indonesia, bahkan Abraham Samad sempat mengeluarkan pendapat "Revisi UU MD3 memperlemah agenda pemberantasan korupsi"
![]() |
Gedung DPR |
Buat bloggers yang ingin menolak Revisi UU MD3 ini bisa tandatangani petisi di Change. Cukup mengisi form dan memverifikasi diri dengan e-mail.